Hal : Batas Pelaporan PD Dikti 2019-1
Dalam rangka memenuhi amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa kewajiban Perguruan Tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.