Tugas Pokok PPID LLDIKTI Wilayah I
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap unit kerja/kelompok kerja di lingkungan LLDIKTI Wilayah I.
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi yang berkualitas, benar, dan tidak menyesatkan kepada publik.
3. Melakukan verifikasi dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala serta membantu PPID Utama dalam melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
4. Menyusun laporan berkala dan tahunan pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
Rincian Fungsi PPID LLDIKTI Wilayah I
Dalam menjalankan tugas pokoknya, PPID LLDIKTI Wilayah I menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
Fungsi Pelayanan & Aksesibilitas: Memberikan layanan permohonan informasi publik baik secara langsung melalui Desk ULT maupun secara elektronik melalui portal e-PPID.
Fungsi Pengolahan & Klasifikasi Data: Menelaah, memvalidasi, dan mengklasifikasikan informasi ke dalam kategori Informasi Berkala, Serta Merta, Setiap Saat, dan Dikecualikan.
Fungsi Penanganan Keberatan & Sengketa: Menfasilitasi pertimbangan tertulis atas setiap pengajuan keberatan informasi serta mengkoordinasikan penyelesaian sengketa informasi.
Fungsi Kearsipan & Dokumentasi Digital: Mengelola repositori dokumen informasi publik secara terpusat, aman, dan mudah ditelusuri kembali.