Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah i merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia yang memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, LLDikti Wilayah I bertugas untuk melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Peran ini mencakup pemberian layanan administratif, pendampingan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Dalam menjalankan fungsinya, LLDikti Wilayah I menjadi penghubung utama antara pemerintah pusat dengan perguruan tinggi swasta di wilayah binaan. Lembaga ini bertanggung jawab memastikan agar kebijakan nasional di bidang pendidikan tinggi dapat diimplementasikan secara optimal oleh perguruan tinggi. Melalui layanan fasilitatif dan koordinatif yang berbasis data dan teknologi, LLDikti Wilayah I berupaya mendorong pencapaian standar mutu, akuntabilitas, dan kinerja tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Sejarah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I
Sejarah perkembangan Kopertis dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968 yang berlaku surut mulai tanggal 10 Oktober 1967. Berdasarkan keputusan tersebut dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang mempunyai fungsi sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Pada tahun 1967 dibentuk 7 KOPERTI di seluruh Indonesia, salah satunya adalah Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah I yang membawahi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Riau.
Sehubungan dengan makin bertambahnya pendirian perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Swasta di wilayah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang membatasi ruang lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, khususnya untuk memberikan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta, sehingga Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) diubah menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 062/O/1982 dan Nomor 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, yang di dalamnya juga mengubah wilayah kerja dari 7 wilayah menjadi 12 wilayah — salah satunya Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I di Medan, membawahi Sumatra Utara dan Daerah Istimewa Aceh.
Perkembangan pendidikan tinggi menuntut adanya otonomi yang lebih luas sehingga proses pendidikan dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien, serta pengelolaan perguruan tinggi dituntut memenuhi akuntabilitas baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah. Pada tahun 2001 keluar Surat Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kopertis, Kopertis Wilayah I Aceh-Sumatera Utara diubah menjadi Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dengan tugas dan fungsi melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumatera Utara.
Seiring dengan waktu, organisasi dan tata kerja KOPERTIS diubah menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tanggal 9 April 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya, dipimpin oleh seorang Kepala. Di seluruh Indonesia terdapat 16 LLDIKTI, dan untuk Wilayah Sumatera Utara ditetapkan LLDIKTI Wilayah I.
Visi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara mendukung Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.
Misi
Menyelenggarakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi berkelanjutan;
Menyelenggarakan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi perguruan tinggi;
Menyelenggarakan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
Menyelenggarakan peningkatan kompetensi dosen dan tenaga pendidik berkelanjutan;
Menyelenggarakan administrasi layanan perguruan tinggi dengan menerapkan prinsip Good Governance;
Prinsip Good Governance: Partisipasi, Kepastian Hukum, Transparansi, Tanggung Jawab, Orientasi pada Kesepakatan, Visi Strategis, Pengawasan, Efektif dan Efisien.