Hal : Batas waktu penilaian SKP
Yth.
1. Kepala Bagian/Kepala Bidang
2. Kepala Seksi/Kepala Subbagian
3. Tenaga Kependidikan
di Lingkungan LLDikti Wilayah I
Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan :
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.