Profil Tentang LLDikti Sambutan Kepala Profil Singkat Pimpinan Struktur Organisasi Akuntabilitas Rencana Strategis Laporan Kinerja IKU dan Perjanjian Kinerja Pelayanan Publik Layanan Maklumat Pelayanan Pengaduan Survei Kepuasan Masyarakat Indeks Kepuasan Masyarakat Informasi Kegiatan LLDIKTI I Kegiatan PTS Pengumuman Unduhan Tautan Terkait SIPATEN JURNAL PDDIKTI PISN BIMA KIP-KULIAH SINTA SIAGA SAPTO SISTER AKREDITASI INSTITUSI AKREDITASI PRODI PPID Profil PPID Visi dan Misi PPID Struktur Organisasi PPID Tugas dan Fungsi PPID Permohonan Informasi Publik Keberatan Informasi Publik Informasi Berkala Informasi Setiap Saat Informasi Serta Merta Kontak Portal Layanan
Berita

Berbadan Hukum, PTN Lebih Mandiri dan Dinamis

V
Vahrun
02 Feb 2020 2 menit baca
Berbadan Hukum, PTN Lebih Mandiri dan Dinamis


Jakarta, Kemendikbud --- Pendidikan tinggi memiliki dampak tercepat dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul. Oleh karena itu, pendidikan tinggi harus menjadi ujung tombak yang bergerak paling dinamis karena sangat dekat dengan dunia kerja. Melalui kemudahan persyaratan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH) tanpa terikat status akreditasi, harapannya PTN memiliki ruang gerak yang memadai untuk meningkatkan kualitas pendidikannya.



Kebijakan "Kampus Merdeka" memberikan kemudahan bagi PTN yang berminat, untuk dibantu menjadi PTN BH. "Bagi yang mau berubah menjadi PTN BH, tidak ada pengurangan subsidi dari pemerintah sehingga tidak ada kerugian dari sisi finansialnya. Namun perlu diingat, perubahan status bukan pemaksaan, kalau tidak mau silakan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, saat memberikan paparan dalam acara Peluncuran Kebijakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka”, di Gedung D Kemendikbud, Jakarta beberapa waktu lalu.



Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menyebutkan bahwa salah satu kemudahannya yaitu memberikan kesempatan bagi PTN berakreditasi A (unggul) dan B (baik sekali) untuk menjadi badan hukum.



Jika peraturan sebelumnya mensyaratkan 80% prodi di PTN harus terlebih dahulu terakreditasi A, maka menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, bagi PTN yang 60% program studinya sudah terakreditasi A, dapat mengajukan menjadi PTN BH.



Masih menurut permendikbud tersebut, “gerak” yang lebih leluasa juga disebutkan dalam hal prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN badan hukum. Pada aturan sebelumnya, prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN BH hanya berasal dari Menteri, sekarang Menteri atau PTN bisa menjadi pemrakarsanya asalkan perguruan tinggi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. (Denty/Aline)


FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT