Perihal : Hasil Tindak Lanjut Laporan Akreditasi Program Studi
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (daftar terlampir)
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I
Menindaklanjuti surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara Nomor 0872/LL1/KL.00/2023 tanggal 20 Januari 2023, perihal Laporan Akreditasi Program Studi, dengan ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara melakukan pemetaan Akreditasi Program Studi bagi Perguruan Tinggi Swasta yang dinyatakan tidak terakreditasi agar segera melaporkan Akreditasi Program Studinya, paling lambat tanggal 31 Mei 2023.
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT