Perihal : Implementasi Program Inklusi Kesadaran Pajak
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Nomor S-458/WPJ.26/2021 tanggal 14 April 2021 perihal Implementasi Program Inklusi Kesadaran Pajak, dengan ini kami informasikan bahwa dalam rangka mewujudkan generasi emas Indonesia 2045 yang cerdas dan sadar pajak serta untuk menyukseskan Program Inklusi Kesadaran Pajak dalam pendidikan, telah dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak, yaitu melalui :
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT