Hal : Masa Belajar Berdasarkan SN Dikti
Sehubungan dengan penerapan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terkait masa belajar bagi program Pendidikan Tinggi serta penerapan Sistem Penomoran Ijazah Nasional, dengan hormat kami sampaikan hal berikut :
Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT