Perihal : Mekanisme Pembayaran Penelitian
Yth.
1. Rektor Universitas Islam Sumatera Utara
2. Rektor Universitas Medan Area
3. Rektor UMN Al Washliyah
4. Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
5. Rektor Universitas Pembangunan Pancabudi
6. Rektor Universitas Prima Indonesia
di Tempat
Sehubungan dengan pembayaran penelitian Tahap II Tahun 2022 bagi Perguruan Tinggi Akademik di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara, bersama ini kami sampaikan kewajiban sebelum pembayaran Tahap I (70%) sebagai berikut :
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT