Hal : Mekanisme Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, dan
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XV
Dalam rangka pelaksanaan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bukan PNS pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :
Informasi selengkapnya dapat diunduh pada file pdf diatas.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT