Perihal : Monitoring Pelaksanaan PTM Terbatas
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
Menindaklanjuti Surat Edaran No 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Akademik 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tanggal 13 September 2021.
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT