Perihal : Pembentukan Computer Security Incident Response Team/CSIRT Perguruan Tinggi
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik
Di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan: 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 2. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber; 3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan 4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta dalam rangka
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT