Perihal : Pemberitahuan Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara
Berdasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Kemenristekdikti Nomor 302/B/SK/2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa dan Hasil Rapat Kepala LLDIKTI Wilayah I dengan Pejabat Struktural di Lingkungan LLDIKTI Wilayah I pada tanggal 11 November 2019 tentang perubahan data mahasiswa sebagai berikut :
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.