Perihal : Pemberitahuan Surat Palsu
1. Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d XVI;
2. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
3. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta.
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah sebagai berikut:
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT