Perihal : Pemenuhan Syarat Minimum Pendirian Program Studi dan Perguruan Tinggi
Yth. 1. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Yth. 2. Seluruh Badan Penyelenggara PTS
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I
Dalam rangka optimalisasi implementasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, serta demi melindungi kepentingan masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dengan ini kami informasikan bahwa:
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT