Profil Tentang LLDikti Sambutan Kepala Profil Singkat Pimpinan Struktur Organisasi Akuntabilitas Rencana Strategis Laporan Kinerja IKU dan Perjanjian Kinerja Pelayanan Publik Layanan Maklumat Pelayanan Pengaduan Survei Kepuasan Masyarakat Indeks Kepuasan Masyarakat Informasi Kegiatan LLDIKTI I Kegiatan PTS Pengumuman Unduhan Tautan Terkait SIPATEN JURNAL PDDIKTI PISN BIMA KIP-KULIAH SINTA SIAGA SAPTO SISTER AKREDITASI INSTITUSI AKREDITASI PRODI PPID Profil PPID Visi dan Misi PPID Struktur Organisasi PPID Tugas dan Fungsi PPID Informasi Berkala Informasi Setiap Saat Informasi Serta Merta Permohonan Informasi Publik Permohonan Keberatan Informasi Publik Kontak Portal Layanan
Pengumuman

Pemetaan Standar Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)

V
Vahrun
17 Jul 2018 1 menit baca
Pemetaan Standar Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)

Yth.

  1. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XIV

Sehubungan dengan kewajiban perguruan tinggi dalam menetapkan Standar Pendidikan Tinggi, maka akan dilakukan pendataan tentang penyesuaian pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sebagai berikut:

  1. Setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk mengisi instrumen pendataan tentang sejauh mana perguruan tinggi telah menerapkan SN Dikti;
  2. Koordinator Kopertis berkewajiban untuk memberitahukan dan mengingatkan pengisian instrumen pendataan tersebut kepada semua PTS di wilayahnya;
  3. Penginputan instrumen pendataan melalui http://spmi.ristekdikti.go.id/pemetaan2018 dengan menggunakan akun dan password masing-masing perguruan tinggi yang dikirimkan ke email perguruan tinggi sesuai yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan batas akhir pengisian paling lambat tanggal 25 Juli 2018.

Demikian pemberitahuan ini. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal,

ttd

Intan Ahmad

Tembusan Yth.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Lampiran:
Surat Pemetaan SNDikti Dirjen


Read more at https://ristekdikti.go.id