Perihal : Pemutakhiran Data Profil Perguruan Tinggi
Yth
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVI;
3. Pemimpin Perguruan Tinggi di K/L lain; dan
4. Pokja Kementerian Agama
Dalam rangka memenuhi amanah Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, terdapat data pokok Perguruan Tinggi (PT) yang terdiri dari beberapa atribut data yaitu data identitas, lokasi, pelengkap, spasial, citra, sarana dan prasarana perguruan tinggi, kami sampaikan beberapa hal terkait pemutakhiran data profil perguruan tinggi sebagai berikut:
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT