Perihal : Pemutihan status tugas/izin belajar
Yth. Pimpinan PTS di Lingkungan
LLDIKTI Wilayah I Sumut
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3593/A.A2/KP/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pemutihan status tugas belajar/ijin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah atau sedang mengikuti peningkatan kualifikasi pendidikan akademik dan belum memperoleh persetujuan (penetapan SK) tugas belajar atau izin belajar.
*Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.