Hal : Penerapan PIN Tahun 2020
Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara
Dalam rangka penerapan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tanggal 20 Desember 2018 dengan memperhatikan Bab VI Pasal 24 bahwa Sistem PIN dan SIVIL mulai diterpakan di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT