PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-01/MK.6/WKN.02/KNL.01/2018 tanggal 03 Januari perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi satker Kopertis Wilayah I melalui Kantor Pelyanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan akan melaksanakan lelang penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan rincian sebagai berikut :
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih.