Hal : Permohonan Data Permasalahan PIN
Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara
Menindaklanjuti Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 3193/E2/TU/2020 tanggal 21 Oktober 2020 perihal Permohonan Data Permasalahan PIN, dengan ini kami informasikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi maka sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) akan mulai diterapkan tanggal 28 Desember 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal berikut :
Informasi selengkapnya dapat diunduh pada file pdf diatas.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT