Profil Tentang LLDikti Sambutan Kepala Profil Singkat Pimpinan Struktur Organisasi Akuntabilitas Rencana Strategis Laporan Kinerja IKU dan Perjanjian Kinerja Pelayanan Publik Layanan Maklumat Pelayanan Pengaduan Survei Kepuasan Masyarakat Indeks Kepuasan Masyarakat Informasi Kegiatan LLDIKTI I Kegiatan PTS Pengumuman Unduhan Tautan Terkait SIPATEN JURNAL PDDIKTI PISN BIMA KIP-KULIAH SINTA SIAGA SAPTO SISTER AKREDITASI INSTITUSI AKREDITASI PRODI PPID Profil PPID Visi dan Misi PPID Struktur Organisasi PPID Tugas dan Fungsi PPID Informasi Berkala Informasi Setiap Saat Informasi Serta Merta Permohonan Informasi Publik Permohonan Keberatan Informasi Publik Kontak Portal Layanan
Pengumuman

Permohonan Data Permasalahan PIN

V
Vahrun
03 Nov 2020 1 menit baca



Hal : Permohonan Data Permasalahan PIN

 

 

Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara

 

Menindaklanjuti Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 3193/E2/TU/2020 tanggal 21 Oktober 2020 perihal Permohonan Data Permasalahan PIN, dengan ini kami informasikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi maka sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) akan mulai diterapkan tanggal 28 Desember 2020.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal berikut :

 

 

Informasi selengkapnya dapat diunduh pada file pdf diatas.

 

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT