Perihal : Perpanjangan Pendaftaran Perpindahan Mahasiswa ITM
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
(daftar terlampir)
di Tempat
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 438/E/O/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pencabutan Izin Pendirian Institut Teknologi Medan dan Izin Pembukaan Program Studi pada Institut Teknologi Medan di Kota Medan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna dan Surat Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Nomor : 1.183/YDW-PT/X/ITM/2021 tanggal 18 Oktober 2021 perihal Penyelesaian Pasca SK Pencabuatn Izin ITM, dengan ini kami sampaikan bahwa :
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT