Perihal : Perubahan Panduan PKMI Tahun 2021
Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I
Sehubungan dengan surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0716/E2/KM/2021 tanggal 19 Februari 2021, dengan ini kami informasikan bahwa terdapat perubahan pada panduan PKMI 2021. Dalam Panduan PKMI 2021 sebelumnya, pada persyaratan program KBMI belum dicantumkan syarat memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT