Perihal : Perubahan Pelaksanaan PKM 2021
Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I
Sehubungan dengan surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0784/E2/KM/2021 tanggal 23 Februari perihal Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021, dengan ini kami informasikan bahwa terdapat perubahan dalam ketentuan pelaksanaan PKM Tahun 2021, yaitu :
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT