Hal : Program Bantuan Dana Kegiatan Kemahasiswaan
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara
Menindaklanjuti tembusan surat Direktur Kemahasiswaan Ditjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor B/378/B3.3/KM.04/2019 tertanggal 12 Februari 2019 perihal Program Bantuan Dana Kegiatan Kemahasiswaan, dengan ini kami menyampaikan Pedoman Program Bantuan Dana Kegiatan Kemahasiswaan (Ko dan Ekstra Kurikuler) untuk dapat dijadikan panduan dalam pengajuan bantuan dana kegiatan bagi organisasi mahasiswa PTS di LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terimakasih.
Note.
Pedoman Program Bantuan Dana Kegiatan Kemahasiswaan (Ko dan Ekstra Kurikuler) dapat diunduh pada Menu Fasilitas - Peraturan & Pedoman atau Klik Disini !