Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.
(HR. Ahmad dalam Al Musnad (2/385). Dinilai shahih oleh Al-Arna'uth dalam Takhrijul Musnad (8991)
SURAT EDARAN
Nomor : 388/K1.3/KP/2018
TENTANG
PENETEPAN JAM KERJA PEGAWAI KOPERTIS WILAYAH I
PADA BULAN RAMADHAN
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibada Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi Pegawai Kopertis Wilayah I yang beragama Islam, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 366 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 sebagai berikut :
Jam Kerja pada bulan Ramadhan :
| a. | Hari Senin s.d Kamis | Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB; |
| Waktu Istirahat | Pukul 12.00 s.d 12.30 WIB; | |
| b. | Hari Jumat | Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB; |
| Waktu Istirahat | Pukul 11.30 s.d 13.30 WIB; |
Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.