Perihal : Usulan Bantuan UKT/SPP Tahun 2020
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I
Menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 0702/J5/BP/2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal pada pokok surat dengan ini kami informasikan bahwa untuk meringankan beban mahasiswa yang keluarganya terkena dampak pandemi Covid-19 dan memberikan dukungan yang maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik, maka pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan bantuan UKT/SPP at cost dengan besaran maksimal Rp. 2.400.000,- per mahasiswa dan perguruan tinggi tidak diperkenankan untuk memungut biaya tambahan UKT/SPP atau biaya lainnya untuk membiayai pendidikan bagi mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP tersebut.
Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Unduh Lampiran Klik, Disini !
Unggah Surat Pernyataan Klik, Disini !
Sistem KIP KULIAH Klik, Disini !
Form Usulan Bantuan UKT (Paling Lambat tanggal 24 Juli 2020) Klik, Disini !
BUKU PEDOMAN BANTUAN UKT 2020 Klik, Disini !
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terimakasih.
FOLLOW akun media sosial LLDikti Wilayah I :
1. Follow FanpageFB
2. Follow Instagram
3. Follow Twitter
4. Subscribed Youtube Channel LLDIKTI WILAYAH I SUMUT