Perihal : Validasi Iuaran Penelitian
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (terlampir)
Di lingkungan LLDIKTI Wilayah - I Sumatera Utara
Meneruskan surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Nomor 4143/E3/LT/2018 tanggal 20 Desember 2018 perihal pada pokok surat ini, maka dengan ini kami sampaikan sesuai ketentuan dalam Kontrak Penelitian tahun 2018 yang menyatakan bahwa dana Iuaran tambahan dibayarkan apabila luaran tambahan sudah divalidasi oleh Direktorat Riset dan Pengabidan Masyarakat, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara untuk memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh pada file pdf diatas.
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.