Fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal di wilayahnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi;
- Pengelolaan data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan administrasi LLDIKTI.